Jepara || Jateng.Bratapos.com – Seorang oknum anggota Polres Jepara, Bripka PB, diduga menipu seorang warga berinisial CL hingga mengalami kerugian lebih dari Rp216 juta serta satu unit iPhone 13 Pro Max. Kasus ini kini tengah memasuki babak baru, setelah Bripka PB disidang secara internal dan tetap terancam proses pidana.
Perkara ini bermula dari kepercayaan CL kepada Bripka PB, yang kemudian disalahgunakan. CL pun melaporkan dugaan penipuan itu ke Propam Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025, didampingi oleh dua kuasa hukumnya: Kusriyanto, SH, MH dan Gusti Wahyu Saputro, SH.
Namun hingga batas waktu yang disepakati pada 9 Juli 2025, Bripka PB tak menunjukkan itikad baik. CL akhirnya melanjutkan kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.
Disidang Secara Internal
Bripka PB telah menjalani sidang disiplin pada Rabu (23/7/2025) pukul 09.00 WIB. Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
Putusan sidang disiplin menjatuhkan sanksi sebagai, Penundaan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat 1 periode, Penempatan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari
“Sanksi ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras terhadap pelanggaran integritas,” ujar Dwi.
Pidana Tetap Berjalan
Meski sidang disiplin telah digelar, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap dilanjutkan.
“Prinsipnya, walaupun sudah dilaksanakan sidang disiplin ataupun kode etik, itu tidak menggugurkan pidananya. Proses pidana tetap berjalan,” tegas Erick, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini memperjelas bahwa Bripka PB akan tetap dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum pidana, seiring upaya korban mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.