Pemilik Galian C Tambang Ilegal Bulungan Jepara Diduga Kebal Hukum Foto : Aktivitas tambang tanah ilegal jenis galian C di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Bratapos / Hukum

Pemilik Galian C Tambang Ilegal Bulungan Jepara Diduga Kebal Hukum

Terbit : 12-Aug-2025, 09:48 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 232 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Aktivitas tambang tanah ilegal jenis galian C di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, memicu dugaan adanya “kebal hukum”. Kegiatan yang diduga dikendalikan pengusaha berinisial S ini terus berlangsung tanpa izin resmi, meski melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penambangan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat dan armada truk pengangkut. Warga mengaku dirugikan, sementara aparat penegak hukum disorot karena minimnya penindakan.

“Pelaku tak kapok-kapok meski sudah jelas melanggar aturan,” keluh salah satu warga.

Investigasi media pada Minggu (10/8/2025) mendapati aktivitas tambang berlangsung di siang hari di lokasi yang mudah diakses publik. Truk-truk keluar masuk membawa hasil galian, sementara lahan terus dikeruk. Saat wartawan mencoba meliput, pelaku menunjukkan sikap tidak bersahabat dan mengusir dari lokasi.

Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun lemahnya pengawasan membuat pelaku seolah merasa aman dari jerat hukum.

Selain mengancam kelestarian lingkungan, warga khawatir aktivitas ilegal ini memicu kerusakan permanen, potensi banjir, hingga konflik sosial. Mereka mendesak pihak berwenang segera bertindak tegas demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.


Pilihan Untukmu