Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi di Kabupaten Pati, Polresta Pati Ungkap Rangkaian Kasus Foto: Konferensi pers Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Bratapos / Hukum

Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi di Kabupaten Pati, Polresta Pati Ungkap Rangkaian Kasus

Terbit : 15-Dec-2025, 20:15 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 166 Kali

PATI, Bratapos.com - Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Pati. Dua peristiwa pidana tersebut saling berkaitan dan kini ditangani secara komprehensif oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NPR (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR/F (16).

“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berkaitan, mulai dari persetubuhan terhadap anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” ujar AKBP Petrus Silalahi saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).

Terjadi di Kos Wilayah Kecamatan Pati

Kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kerap diajak pelaku ke lokasi tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.

Perkara ini dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban, warga Kecamatan Pati. Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan perubahan perilaku anaknya sejak awal Februari 2025, termasuk sering pulang larut malam dan diketahui menjalin hubungan dengan terduga pelaku.

Selain pelapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk S (35), seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi turut menguatkan dugaan terjadinya persetubuhan berulang kali.

“Terhadap pelaku persetubuhan, kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus.

Terungkap Usai Penemuan Bayi di Tempat Sampah

Rangkaian kasus ini terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan LZR/F sebagai pelaku pembuangan bayi. Namun demikian, penanganan hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan pendekatan khusus, mengingat statusnya masih sebagai anak di bawah umur dan korban persetubuhan.

“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum, namun mengedepankan perlindungan hak anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Polisi Tegaskan Persetubuhan Anak Kejahatan Serius

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara serta memeriksa saksi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam perawatan dan pengawasan pihak terkait.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ apabila perbuatan tersebut melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya.


(BB k/Pipit)


Pilihan Untukmu