Hulu Sungai Tengah || Jateng.Bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik pengoplosan beras bersubsidi Bulog di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara. Pelaku diketahui mencampur beras lokal lalu mengemasnya ulang dengan karung resmi berlogo Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (19/8/2025) saat tim Satreskrim dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan di lokasi. “Di tempat tersebut, petugas menemukan aktivitas pengoplosan beras yang kemudian dikemas ulang ke dalam karung Bulog SPHP. Kami mengamankan 200 karung beras dengan total berat 1 ton yang sudah siap dipasarkan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Pelaku berinisial HA alias Tani menggunakan karung bekas Bulog yang dibeli dari pedagang, kemudian mengisi dengan beras lokal berkualitas rendah. Dari hasil pemeriksaan, beras oplosan itu rencananya dikirim ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan dijual Rp12.500–Rp12.800 per kilogram. “Yang berbahaya adalah beras ini dijual seolah-olah beras subsidi resmi Bulog. Padahal kualitasnya jauh berbeda dan jelas merugikan konsumen,” tegas Adam Erwindi.
Polisi menyita barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg (total 1 ton) dan satu unit ponsel milik pelaku. Saat ini HA alias Tani sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polda Kalsel pun mengingatkan masyarakat agar cermat saat membeli beras subsidi. “Periksa kemasan dan kualitas beras sebelum membeli. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” imbau Adam.