Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara Foto: Konferensi pers polisi tangkap 9 pelaku penjarahan DPRD Jepara.
Bratapos / Hukum

Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara

Terbit : 04-Sep-2025, 15:44 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 211 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Polres Jepara berhasil mengamankan sembilan orang terkait insiden pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, aksi kericuhan bermula setelah massa demonstran yang sebelumnya menyampaikan aspirasi membubarkan diri dengan tertib. Namun, sekelompok pemuda datang dan melakukan penutupan jalan, pelemparan batu, hingga pembakaran ban. “Setelah gerbang jebol, massa mulai membakar di area halaman Gedung DPRD. Selanjutnya mereka merusak pintu utama dan masuk untuk melakukan penjarahan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Menurut Kompol Edy, barang yang dijarah antara lain sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, serta sejumlah inventaris kantor lainnya. Pihak kepolisian kini menerjunkan aparat gabungan dari Polres, Brimob, TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait untuk mencegah kejadian serupa. “Kami imbau masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di 08112894040 jika mengetahui gangguan Kamtibmas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan akan bertindak tegas terhadap pelaku dan mengintensifkan patroli skala besar di titik rawan.


Pilihan Untukmu