PATI, Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka. Pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen dalam waktu singkat, sehingga membuat korban tertarik dan percaya.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai.
“Modus tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Namun, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan. Hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri.
Dalam pengungkapan kasus penipuan di Kabupaten Pati ini, Satreskrim Polresta Pati mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya aliran dana langsung dari korban ke rekening tersangka.
Kompol Heri juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, setelah beberapa waktu, tersangka datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” pungkas Kompol Heri.
(BB k/Aris b)