Jepara || Jateng.Bratapos.com– Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap hasil penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi usai aksi penyampaian aspirasi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Insiden tersebut melibatkan penjarahan inventaris Gedung DPRD Jepara serta penyerangan terhadap aparat kepolisian. Rilis resmi disampaikan pada Selasa (2/9/2025).
Kapolres Jepara melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya aksi mahasiswa dan komunitas ojek online berlangsung damai di halaman Mapolres sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Setelah massa membubarkan diri dengan tertib, sekelompok pemuda muncul dan memicu kerusuhan.
“Mereka melakukan pembakaran ban, melempar batu dan botol kaca, bahkan menyerang petugas,” jelas Kompol Edy.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok ini bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara di Kelurahan Saripan. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan menjarah sejumlah barang inventaris kantor. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit TV, satu PC merk Dell, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
Polisi menetapkan beberapa tersangka dewasa, yaitu SM (21), AN (22), dan DS (35). Selain itu, lima anak di bawah umur yang ikut terlibat dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam insiden terpisah, aksi anarkis juga menyasar aparat kepolisian. Beberapa anggota Polri mengalami luka akibat lemparan batu dan botol. Polisi menangkap sejumlah tersangka lain, di antaranya HJF (29), MB (25), IA (22), AR (19), serta pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan BF (14). Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa satu unit iPhone, tameng dalmas yang dirusak, serta batu bata dan botol kaca.
Penyelidikan juga mengungkap adanya ajakan provokasi melalui grup WhatsApp untuk membakar Mapolres dan Gedung DPRD Jepara. Para pelaku dijerat Pasal 213 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa aksi damai telah disusupi provokator. “Kami mengajak seluruh warga Jepara agar tidak mudah terprovokasi isu dan ajakan anarkis melalui media sosial. Mari bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” tegasnya.