Rembang Darurat Prostitusi dan Warung Jual Miras Berkedok Warung Makan Foto: Warung jual Miras berkedok warung kopi.
Bratapos / Hukum

Rembang Darurat Prostitusi dan Warung Jual Miras Berkedok Warung Makan

Terbit : 21-Dec-2025, 10:56 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 309 Kali

REMBANG, Bratapos.com - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit masyarakat di Kabupaten Rembang dinilai belum tuntas. Setelah maraknya dugaan praktik prostitusi daring di rumah kos dan hotel kelas melati, kini muncul persoalan baru berupa warung penjual minuman keras (miras) yang berkedok warung kopi. Minggu (21/12/2025).

Keberadaan warung tersebut dinilai semakin meresahkan warga, khususnya di wilayah Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, sepanjang jalur Rembang–Sulang. Warung yang awalnya mengantongi izin sebagai warung makan atau kopi itu diduga disalahgunakan untuk menjual miras, menggelar pesta minuman keras, dan kerap memicu keributan.

Salah satu warga Kaliombo yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut sudah sangat mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kegiatan itu sering bikin resah. Hampir setiap malam ada keributan, diduga untuk pesta miras. Kadang malah ada perempuan penghibur di warung kopinya,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas. “Tolong Pak Bupati ditindaklanjuti keluh kesah kami,” tambahnya.

Hasil pantauan tim investigasi menyebutkan, praktik warung miras berkedok warung makan tidak hanya terjadi di Kaliombo. Sejumlah lokasi lain juga diduga mengalami hal serupa, seperti di jalur lingkar Modoteko yang pada malam hari disebut menyerupai kawasan hiburan malam, serta di sekitar kawasan X Stasiun Rembang yang jaraknya sekitar 50 meter dari sebuah pondok pesantren.

Seorang aktivis di Rembang menilai penegakan Perda oleh aparat masih lemah. Ia menyinggung kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP dan DPRD beberapa bulan lalu.
“Dua bulan lalu Satpol PP dan DPRD melakukan sosialisasi kamtibmas. Tapi bukannya tertib, kok malah semakin menjadi-jadi. Sebenarnya Satpol PP ini bisa kerja atau hanya pencitraan saja?” katanya.
Ia juga mengkritik anggaran operasional yang dinilai besar namun tidak sebanding dengan hasil di lapangan. “Kalau memang tidak ada komitmen penegakan Perda, sekalian saja dihapus dan dilegalkan. Ini masalah sosial dan moral anak bangsa,” tegasnya.

Aktivis tersebut bahkan meminta evaluasi pimpinan penegak Perda. “Kalau tidak bisa kerja, ganti saja kepala Satpol PP dan penyidik PPNS-nya,” ucapnya.

Ia juga membandingkan dengan tindakan aparat kepolisian yang sepekan lalu menggerebek salah satu rumah warga dan menyita 320 botol miras berbagai merek. “Ironisnya, warung kopi yang jual miras terang-terangan malah semakin menjamur,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait maupun aparat penegak Perda di Kabupaten Rembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya aktivitas warung miras berkedok warung kopi tersebut.

 

(as.at)


Pilihan Untukmu