Reskrim Kudus Tangkap Pembawa Parang di Warung Foto : Unit reskrim kudus tangkap pembawa parang di warung.
Bratapos / Hukum

Reskrim Kudus Tangkap Pembawa Parang di Warung

Terbit : 22-Jul-2025, 15:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 157 Kali

Kudus || Jateng.Bratapos.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, atas dugaan membawa dan memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) setelah serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada 2020. “Pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian, dan kali ini kembali berurusan dengan hukum karena membawa senjata tajam,” terang AKP Subkhan.

Modus Percobaan Kejahatan
Kasus ini bermula saat korban menawarkan handphone miliknya di Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban lewat WhatsApp dan sepakat bertemu di sebuah warung mie ayam, Gang 4, Wergu Kulon, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat korban menunjukkan ponsel, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dari balik punggung dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga hendak melukai korban dan merampas barang tersebut. Beruntung, korban berhasil melarikan diri. Ayah korban yang turut mendampingi sempat melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya.

Pelaku sempat kabur dan dikejar warga, namun berhasil lolos dari kejaran malam itu.

Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus. Saat ditangkap, AR kedapatan membawa pisau jenis belati.

“Saat diamankan, pelaku membawa pisau dan mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

Selain pisau, polisi juga mengamankan parang berbentuk clurit serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Proses Hukum
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa hak. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan warga, apalagi menggunakan senjata tajam,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7).

Saat ini, polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.


Pilihan Untukmu