PATI, Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pati, diduga menawarkan skema investasi jual beli motor gede kepada korban dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban tertarik menanamkan modal dalam jumlah besar.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan tidak pernah direalisasikan, bahkan dana pokok tidak dapat ditarik kembali.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan janji keuntungan tetap setiap bulan,” ujar Kompol Heri kepada awak media.
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
“Cek tersebut diberikan kepada korban sebagai bentuk jaminan. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus penipuan investasi di Kabupaten Pati ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” tambah Kompol Heri.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka pada November 2025.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas investasi jelas, pahami risikonya, dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
(Bambang k)