Satresnarkoba Rembang Tangkap Pemuda Bawa Sabu dan Pil Berlogo Y Foto : Konferensi pers, Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk BS (26) bawa sabu dan pil berlogo Y.
Bratapos / Hukum

Satresnarkoba Rembang Tangkap Pemuda Bawa Sabu dan Pil Berlogo Y

Terbit : 11-Aug-2025, 12:25 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 327 Kali

Rembang || Jateng.Bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil membekuk BS (26), warga Lasem, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025), memaparkan bahwa dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo “Y”, dan satu unit ponsel Infinix warna ungu.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui profiling, observasi, dan surveillance oleh anggota Satresnarkoba. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Fadhlan.

BS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Pilihan Untukmu