SPBU 24.345.27 di Tulang Bawang Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi Foto : SPBU 24.345.27 di Tulang Bawang diduga sarang mafia BBM subsidi.
Bratapos / Hukum

SPBU 24.345.27 di Tulang Bawang Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Terbit : 27-Jul-2025, 15:15 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 648 Kali

Tulang Bawang || Jateng.Bratapos.com – Dugaan kuat praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. SPBU 24.345.27 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Cakat, Kecamatan Menggala Timur, dituding kerap menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Aktivis muda anti-korupsi, Nurhaedi, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan pada malam hari.

“Hampir setiap malam ada truk-truk besar yang antre mengisi solar dalam jumlah banyak. Lalu paginya, masyarakat sudah kesulitan mendapat BBM,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat, terutama petani, nelayan, hingga sopir angkutan umum yang kerap kehabisan solar saat siang hari. Nurhaedi menyebut ada indikasi keterlibatan oknum pengelola SPBU dan mafia BBM.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat kecil,” tegasnya.

Pada Jumat dini hari (sekitar pukul 00.02 WIB), dua truk besar tertangkap kamera tengah mengisi BBM solar subsidi di SPBU tersebut, dan stok langsung habis dalam satu kali pengisian.

Warga menduga kuat adanya pembiaran atau bahkan kongkalikong antara pihak SPBU dan mafia BBM. “Tidak ada pengawasan dari aparat ataupun Pertamina,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Melanggar Aturan Hukum

Praktik tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola distribusi BBM subsidi.

Desakan Pencabutan Izin SPBU

Masyarakat mendesak Kapolres Tulang Bawang, PT Pertamina, BPH Migas, dan Pemkab Tulang Bawang segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan utama mereka mencakup:

  • Penghentian pasokan BBM subsidi ke SPBU 24.345.27
  • Pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen
  • Pemutusan hubungan usaha oleh PT Pertamina

“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi preseden buruk dan akan makin merajalela,” pungkas Nurhaedi.


Pilihan Untukmu