Rembang || Jateng.Bratapos.com - Aktivitas tambang Pasir Kuarsa diduga milik saudara jimun dan Sis yang berada di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, jawa tengah, masih terus berlangsung meskipun diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan berlangsung hingga Minggu, 15 Juli 2025.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius warga sekitar Kecamatan Sedan , salah satu warga yang tidak mau disebut namanya . Ia menyampaikan keprihatinannya atas keberadaan tambang yang diduga ilegal ini.
Menurut kesaksian salah warga penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terhadap keberadaan tambang ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Salah satu menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa selain perizinan penambangan, pengelola tambang wajib memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan material tambang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Kalau tidak memiliki izin-izin itu, berarti aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal. Dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," ujar salah satu warga.
Selain aspek legalitas tambang, kami juga menyoroti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Ia menduga alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal, menurut warga sekitar, ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas. Ia meminta agar aparat kepolisian turut memeriksa hal ini secara menyeluruh.
Salah satu warga tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada Polres Rembang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat,” ucapnya dengan tegas.
Kami berharap agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan pihak kepolisian tidak tutup mata atas permasalahan ini. Ia mendesak agar tambang ilegal di sambiroto yang dikelola jimun dan Sis segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Istanta Brata Pos ).