Semarang, Jateng.Bratapos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Pihak Kejagung menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Yang bersangkutan diduga berperan dalam aliran dana hasil tindak pidana dan saat ini kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan singkatnya. Rabu (24/12/2025).
Dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional mengakui menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono saat menjabat Pangdam Diponegoro. “Saya menerima pertama kali Rp2 miliar, kemudian enam kali berikutnya dengan total Rp18 miliar,” kata Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui menerima uang tunai dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono. “Jumlahnya sekitar Rp1 sampai Rp2 miliar,” ujarnya.
Usai ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan, wajah terduga pelaku tampak muram.
(Nanda)