Kudus || Jateng.Bratapos.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membongkar praktik perjudian yang terjadi di samping sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Minggu (20/7/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirim melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres.
Laporan warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat berjudi hingga larut malam, sehingga menimbulkan keresahan publik. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang yang sedang bermain judi domino di lokasi kejadian.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino yang sedang digunakan, tiga set kartu cadangan, selembar banner sebagai alas, serta uang tunai Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Selain kasus di Karangrowo, Polres Kudus juga mengungkap tiga lokasi perjudian lain di wilayah berbeda pada hari yang sama.
Kapolres mengapresiasi masyarakat atas keberanian melapor dan mengajak semua pihak untuk bersama menjaga Kudus dari praktik-praktik melanggar hukum.
“Mari kita jadikan Kudus sebagai daerah yang bermartabat, bebas dari judi dan segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.