Grobogan||Jateng.bratapos.com- Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024, dilakukan Polsek jajaran Polres Grobogan dengan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Razia ini di antaranya dilaksanakan oleh Polsek Geyer, Polsek Toroh dan Polsek Kradenan Polres Grobogan pada Rabu (9/10/2024).
Dalam razia yang dilakukan baik pada siang maupun malam hari tersebut, Polsek jajaran Polres Grobogan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari para penjual miras yang ada di wilayahnya.
Polsek Geyer Polres Grobogan melakukan razia miras di sebuah warung milik YW (24) seorang pria warga Geyer, Grobogan. Dari warung tersebut, Polsek Geyer Polres Grobogan mengamankan 3 botol miras jenis jambu alus dan 1 botol miras jenis anggur merah.
Sementara itu, dalam pelaksanaan razia yang dilakukan oleh Polsek Toroh Polres Grobogan di sebuah warung milik DA (24) warga Geyer, Grobogan, petugas mengamankan 2 botol miras jenis arak putih. Sedangkan dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Kradenan Polres Grobogan di warung milik D (59) dan W (54), petugas menyita 4 botol miras jenis arak dan 5 botol bir.
“Total sebanyak 15 botol miras diamankan petugas dalam razia tersebut,” ungkap Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya.
Kompol Gali Atmajaya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia peredaran miras di wilayah hukum Polres Grobogan dan akan menindak secara hukum kepada penjualnya.
Hal ini sebagai langkah untuk menciptakan harkamtibmas serta meminimalisir tindak kejahatan maupun pemicu berbagai konflik sosial yang disebabkan oleh minuman keras menjelang Pilkada 2024.
Wakapolres Grobogan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Grobogan dan sekitarnya untuk menjauhi minuman keras atau minuman beralkohol karena akan merugikan kesehatan diri sendiri serta bisa merugikan banyak orang.
"Jauhi serta meninggalkan minuman keras dan beralih mengkonsumsi minuman yang menyehatkan," pungkas Kompol Gali Atmajaya.