Bea Cukai Sita 1,7 Juta Rokok Ilegal di Demak Foto: Bea cukai sita 1,7 juta rokok ilegal di Demak.
Bratapos / Hukum

Bea Cukai Sita 1,7 Juta Rokok Ilegal di Demak

Terbit : 11-Oct-2025, 09:16 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 281 Kali

Demak || Jateng.Bratapos.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Sebanyak 1,79 juta batang rokok tanpa pita cukai disita dari sebuah truk boks berpendingin di Jalan Raya Demak–Semarang, Kecamatan Sayung, pada Selasa (30/9/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa nilai total barang mencapai Rp2,66 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar.

“Dalam penindakan di Demak ini, kami mengamankan 1.792.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,66 miliar, dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,33 miliar,” ujar Megah dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Megah menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan analisis pra-penindakan dengan menelusuri sarana pengangkut di jalur Pantura Kudus–Semarang dan Grobogan–Semarang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapati truk dengan ciri-ciri mencurigakan melintas di jalur Pantura Demak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 119 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut.

Megah menegaskan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di wilayah Jateng-DIY untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami akan terus meningkatkan sinergi dan operasi lapangan demi melindungi masyarakat dan industri rokok legal,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu