Camat Ngaringan Diduga Langgar Prosedur Pelantikan BPD Foto : Ilustrasi pelantikan anggota BPD.
Bratapos / Hukum

Camat Ngaringan Diduga Langgar Prosedur Pelantikan BPD

Terbit : 16-Oct-2025, 15:14 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 227 Kali

Grobogan || Jateng.Bratapos.com — Prosesi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngarap-arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (15/10/2025), menuai sorotan publik. Pasalnya, pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD masa bhakti 2024–2027 itu dipimpin langsung oleh Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho, S.S.T.P., yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan PAW semestinya dipimpin oleh pimpinan BPD lainnya, bukan oleh camat.
“Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sementara, pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu,” tertulis dalam regulasi tersebut.

Langkah camat yang memimpin pelantikan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan kewenangannya. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi menyalahi prosedur administratif serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Seorang warga Desa Ngarap-arap yang enggan disebut namanya menilai pelantikan itu janggal.
“Pelantikan BPD seharusnya dilakukan sesuai aturan. Kalau camat ikut melantik tanpa dasar hukum yang jelas, ini patut dipertanyakan dan perlu diusut,” ujarnya kepada wartawan.

Publik pun mendesak agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi, memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip transparansi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat pemerintahan desa maupun kecamatan untuk tidak bertindak di luar kewenangan serta selalu berpegang pada regulasi yang berlaku.

Sumber:
– Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
– Website Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan (tautan tidak tersedia)

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan agar menegakkan aturan dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai hukum. Masyarakat menantikan kejelasan dan langkah tindak lanjut dari pihak terkait atas dugaan pelanggaran prosedur ini.


Pilihan Untukmu