Jakarta || Jateng.Bratapos.com - Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah terungkap adanya jaringan oknum yang diduga berkolaborasi untuk menguasai tanah milik keluarga Christine. Aksi tersebut disebut telah diskenariokan secara rapi menggunakan dokumen palsu dan identitas fiktif yang bukan merupakan pemilik sah tanah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, putusan Mahkamah Agung (MA) justru memenangkan pihak yang diduga merupakan komplotan mafia tanah. Keputusan tersebut memicu dugaan adanya keberpihakan dalam proses peradilan, karena pihak keluarga Christine yang merupakan pemilik sah justru tidak mendapatkan keadilan.
“Kami sangat terpukul dengan hasil putusan ini. Tanah keluarga kami yang jelas-jelas sah malah dikuasai orang lain dengan dokumen palsu. Mama sampai sakit dan shock berat karena tanah itu hasil jerih payah keluarga selama puluhan tahun,” ujar salah satu perwakilan keluarga, Christine, dengan nada sedih.
Sementara itu, Roy Besi,menerangkan ke media Selasa 13/09/2025 sekira pukul 15.00 wib lewat via TLP, pihak yang turut menyoroti kasus ini, meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa, termasuk notaris dan oknum pejabat yang diduga membantu penerbitan dokumen palsu.
“Kami berharap penegak hukum turun tangan. Ini sudah jelas ada permainan dan pemalsuan data. Jangan sampai hukum justru berpihak kepada mafia tanah,” tegasnya.
Kasus ini juga menyeret nama seorang hakim, yakni Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., yang memimpin jalannya persidangan di tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan keadilan hukum, sebab pengadilan seharusnya berpihak kepada kebenaran dan melindungi hak warga negara yang sah.
Akibat dari keputusan tersebut, keluarga Christine mengalami trauma mendalam, bahkan salah satu ahli waris dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikologis setelah tanah milik keluarganya dikuasai oleh pihak lain.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang diduga telah merekayasa dokumen dan menguasai tanah secara melawan hukum, serta menyingkap siapa dalang utama di balik skenario pemalsuan ini.