Jepara || Jateng.Bratapos.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB.
Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa ini menghadirkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara sebagai pihak termohon. Hadir dalam persidangan IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo mewakili pihak termohon, serta Mangara Simbolon, S.H., M.H., bersama Fendy Reza Maulana, S.H. sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati menegaskan bahwa seluruh dalil dan alasan hukum pemohon dinilai tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.
“Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hakim Meirina di hadapan peserta sidang.
Hakim menjelaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK, sementara lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat hanya dapat melakukan audit pendukung.
“Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjutnya.
Hakim juga menilai bahwa alat bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dengan pokok perkara, karena sidang praperadilan tidak menilai substansi pidana, melainkan prosedur hukum.
Dengan putusan ini, PN Jepara menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu dinyatakan sah dan sesuai hukum.
Sebagai penutup, hakim memutuskan bahwa pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.