Pekalongan||jateng.bratapos.com - Kasus penyiraman air keras yang terjadi di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada September lalu, hingga kini belum menemukan titik terang. Meskipun satu dari tiga korban telah meninggal dunia, terduga pelaku berinisial A-F masih bebas tanpa proses hukum yang jelas.
Pihak keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum Ahmad Yusuf & Partner's serta LSM Tri Nusa, sempat meminta kejelasan kepada penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, jawaban yang diperoleh mengecewakan. Berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Pekalongan disebut dianulir, sementara perpanjangan pemeriksaan terhadap pelaku ditolak oleh kejaksaan.
Menurut informasi yang diterima, penolakan tersebut didasarkan pada salah satu rekomendasi dari Rumah Sakit Gondo Amino Semarang. Dalam rekomendasi itu, disebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan membutuhkan rehabilitasi.
Klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pekalongan
Pada Senin (23/12/24), keluarga korban kembali mencoba mencari keadilan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk meminta klarifikasi. Namun, hasilnya justru semakin membingungkan.
Dalam audiensi yang dilakukan di ruang penerima tamu kejaksaan, pihak kejaksaan mengaku belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Pernyataan ini membuat keluarga korban semakin bingung dan kecewa.
Keresahan Keluarga Korban
Dengan terduga pelaku masih bebas, keluarga korban merasa khawatir akan keselamatan mereka. Ketidakpastian hukum ini membuat mereka merasa kehilangan arah dalam mencari keadilan.
"Kami bingung harus kemana lagi. Pelaku masih bebas, sementara kami tidak mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang," ujar salah satu keluarga korban dengan nada sedih.
Harapan Akan Kepastian Hukum
Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keluarga korban berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan.