Kepala Desa Repaking Dipanggil Bawaslu karena Ketidaknetralan dalam Pilbup 2024 Kepala Desa Repaking Dipanggil Bawaslu
Bratapos / Pemilu

Kepala Desa Repaking Dipanggil Bawaslu karena Ketidaknetralan dalam Pilbup 2024

Terbit : 02-Nov-2024, 14:53 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 677 Kali

Boyolali||jateng.bratapos.com - Kepala Desa Repaking, JMR, dipanggil oleh Bawaslu Boyolali setelah diduga melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Sejumlah warga Desa Repaking, yang dipimpin oleh Mualip dan Afif dari LSM CJPW, melaporkan enam poin dugaan pelanggaran pada Selasa, 22 Oktober 2024. Laporan tersebut diserahkan ke kantor Bawaslu Boyolali di Jl. Garuda No. 1 Banaran, Boyolali.

Dalam laporan yang diajukan, kepala desa diduga melanggar UU Desa No. 06 Tahun 2014 Pasal 30 serta UU Pilkada Pasal 70 dan 71, yang mengatur kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Berikut ini beberapa poin yang dilaporkan oleh warga:

  1. Kepala Desa diduga terlibat langsung dalam mengarahkan RT dan RW untuk mendukung salah satu calon, Agus R, di pertemuan yang diadakan di rumah warga.
  2. Kepala Desa menerima mobil siaga dengan branding gambar Agus R, yang sering diparkir di depan kantor desa.
  3. Foto Kepala Desa bersalaman dengan Agus R terlihat terpampang di posko pemenangan David di kampung Rekesan, Desa Repaking.

Bawaslu Boyolali, melalui anggotanya Nanang Setyawan, langsung mengecek lokasi dugaan pelanggaran. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo SH, MH, juga meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Mualip dan rekan-rekannya menyerahkan rekaman video yang memperkuat bukti laporan mereka. Nanang menyatakan apresiasi atas partisipasi warga dalam melaporkan pelanggaran Pemilukada, dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan netral.

Mualip, salah satu pelapor, menegaskan bahwa laporannya bukanlah bentuk kebencian pribadi terhadap kepala desa, tetapi sebagai langkah untuk menjaga agar kepala desa tetap netral dan mengayomi seluruh warga tanpa memihak.

“Saya ingin kepala desa berlaku adil, agar tidak ada ketegangan dan gesekan antar warga,” ujarnya.

Prediksi Mualip tentang potensi ketegangan tampaknya terbukti. Pada 31 Oktober 2024, terjadi insiden di Desa Repaking, di mana dua orang dalam kondisi mabuk melakukan intimidasi terhadap warga, termasuk Tarom, seorang anggota LSM CJPW. Mereka mengancam agar warga tidak mengkritik pemerintahan desa terkait anggaran dana desa dan hal lainnya.

Tarom berharap pihak kepolisian, terutama Polsek Wonosegoro, dapat memberikan perlindungan kepada warga serta bersikap netral dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap hidup aman dan nyaman tanpa ancaman,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu