Semarang || Jateng.Bratapos.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Jawa Tengah, Rahmat, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap seorang wartawan media online Jawapers.com, Santoso, yang diduga dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) di depan ruko Pasar Kliwon, Weleri, Kabupaten Kendal, Selasa (11/11/2025).
Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan rekan korban, Rokhim, sesama wartawan, yang menyampaikan kabar melalui grup WhatsApp pada Rabu (12/11/2025). Dalam pesannya, Rokhim menyebut bahwa Santoso mengalami luka parah akibat serangan menggunakan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal.
“Korban sampai berdarah-darah setelah diserang OTK. Kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Kendal dan kini tengah dalam proses penyelidikan,” ungkap Rokhim.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua MIO Jawa Tengah, Rahmat, menyatakan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami sangat marah dan tidak bisa mentolerir tindakan brutal ini. Penganiayaan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Rahmat di Semarang, Rabu (12/11/2025).
Rahmat menuturkan, korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan membutuhkan penanganan medis intensif. Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami mendesak Polres Kendal agar segera mengungkap motif di balik serangan ini dan menangkap pelaku secepatnya. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Lebih lanjut, MIO Jawa Tengah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya serta lembaga bantuan hukum guna memberikan dukungan bagi korban dan keluarganya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa pelaku penganiayaan dihukum seadil-adilnya. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi, di mana pun,” pungkas Rahmat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Insan pers berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjaga marwah kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.