Jakarta || Jateng.Bratapos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyelidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana serta potensi keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak vendor penyedia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlanjut. Ia menyebut, pada Kamis (16/10/2025), penyidik telah memeriksa satu orang saksi berinisial ELV, selaku Direktur Utama PT PCS, untuk mendalami kemungkinan adanya keuntungan berlebih dari proyek tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri profit atau keuntungan yang diperoleh PT PCS sebagai salah satu vendor penyedia mesin EDC BRI,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Budi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengadaan mesin EDC di BRI menggunakan dua skema, yakni beli putus dan sewa. Skema ganda tersebut diduga menjadi celah terjadinya penggelembungan harga dan penyimpangan nilai kontrak.
Ia menambahkan, pengadaan mesin EDC tidak hanya mencakup perangkat keras, tetapi juga sistem dan perangkat lunak yang terintegrasi untuk mendukung transaksi elektronik di seluruh jaringan BRI.
“Proyek ini bersifat kompleks karena melibatkan sistem digital yang terhubung dengan ribuan unit kerja BRI di seluruh Indonesia. KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan,” jelasnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antikorupsi tersebut juga mengimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini menarik perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan serta pejabat internal BRI.
Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, KPK berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.