Temanggung||jateng.bratapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung memberikan santunan masing-masing sebesar Rp 42 juta kepada tiga keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia menjelang pelaksanaan Pemilu pada 27 November 2024. Penyerahan santunan dilakukan pada Rabu (4/12/2024).
Ketiga petugas yang menerima penghormatan ini adalah Hartono, Ketua KPPS di TPS 5 Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang; Muhammad Faiz Ridlo, petugas di TPS 2 Kundisari, Kecamatan Kedu; dan Kasman, Sekretaris PPS Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kaloran.
Ketua KPU Temanggung, Henry Sofyan Rois, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya para petugas tersebut. Menurutnya, santunan ini adalah bagian dari perhatian dan penghargaan kepada keluarga yang telah ditinggalkan. “Mereka meninggal sebelum pelaksanaan pencoblosan tanggal 27 November karena sakit yang diderita,” ujarnya.
Santunan ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total bantuan Rp 126 juta, yang masing-masing diberikan sebesar Rp 42 juta untuk setiap keluarga. Henry menjelaskan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai petunjuk teknis dari KPU pusat dan hanya diberikan kepada petugas yang meninggal dunia dalam masa tugas.
"Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Henry.
KPU Kabupaten Temanggung juga menegaskan komitmen untuk memberikan perhatian penuh kepada petugas pemilu yang bekerja keras demi terselenggaranya pesta demokrasi di Indonesia, termasuk memastikan kesejahteraan mereka selama masa tugas.