Demak || Jateng.Bratapos.com – Tim Kuasa Hukum keluarga korban pengeroyokan hingga tewas di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mendesak kepolisian agar segera menahan pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Desakan itu disampaikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Patiunus bersama LSM Central Java Police Watch (CJPW) di Mapolsek Mranggen, Kamis (17/10).
Ketua LKBH Patiunus Demak, Nashoha, SH, MH, menegaskan pihaknya meminta kepolisian menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mendesak Polsek Mranggen segera menahan pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan korban AA hingga meninggal dunia. Ini demi menegakkan marwah hukum dan keadilan bagi keluarganya,” ujar Nashoha.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polsek Mranggen yang telah menetapkan DS (25) sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan.
“Setelah korban terkapar dan tidak berdaya, pelaku pulang mengambil sajam dan membacok klien kami hingga tewas,” ungkapnya.
Selain itu, Nashoha mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam pemberitaan.
“Kami mengingatkan rekan-rekan media untuk menjunjung etika jurnalistik sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemberitaan yang tidak akurat bisa melukai keluarga korban,” tandasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Suparman (45) berharap agar semua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya meminta keadilan ditegakkan dengan sejujurnya. Karena korban sudah jatuh, tapi masih dibacok, itu tidak manusiawi,” ucapnya dengan suara bergetar.
Anggota tim advokasi Sugihartomo, SH, menambahkan, penetapan pasal terhadap tersangka sudah sesuai fakta hukum di lapangan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolsek Mranggen dan pasal yang disangkakan memang tepat. Karena itu kami mendesak agar pelaku lain segera ditahan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Suprojo, SH, menjelaskan bahwa tersangka lain, AW (27), belum ditahan karena alasan kesehatan.
“AW sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025, namun belum kami tahan karena masih menjalani perawatan. Proses penyidikan tetap berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua LSM CJPW Aris Soenarto, SH, mengapresiasi kinerja Polsek Mranggen yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami melihat penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Namun kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Aris menilai penerapan pasal oleh penyidik sudah tepat.
“Langkah penyidik sudah berani dan tegas. Ini menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara,” pungkasnya.