Kudus || Jateng.Bratapos.com — Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Cendono periode 2021–2025 berinisial UM (57) resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kudus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (7/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan penyidikan kasus ini telah selesai dan siap dibawa ke pengadilan.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022–2023. Modusnya, UM memerintahkan bendahara desa mencairkan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), namun dana tersebut kemudian ditarik dan dikelola untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sejumlah dana desa juga ditransfer langsung ke rekening pribadinya tanpa bukti pertanggungjawaban sah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp571.245.878, dengan rincian Rp298.861.470 di bidang pembangunan desa, Rp120 juta di kegiatan ketahanan pangan, dan Rp152.384.408 dari hasil lelang sewa tanah kas desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kudus.
“Tersangka UM hadir didampingi oleh penasihat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Andi.
Usai pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas, JPU langsung menetapkan penahanan terhadap tersangka. UM kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Kudus untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
“Langkah ini bagian dari kewenangan penuntut umum untuk menjamin kelancaran proses persidangan dan menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Kajari menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam dakwaan, UM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tuntutan jaksa akan disesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk apakah ada upaya pengembalian kerugian negara dari tersangka,” tambah Andi.
Namun hingga kini, menurutnya, tersangka belum mengembalikan sepeser pun dari kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jika ada pengembalian, tentu bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa. Tetapi pada prinsipnya, negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi APBDes Cendono resmi naik ke tahap penuntutan dan segera disidangkan di Tipikor Semarang.