Demak || Jateng.Bratapos.com — Dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan (disposal) proyek normalisasi Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mencuat ke permukaan. Padahal, sesuai ketentuan, material hasil pengerukan sungai merupakan milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Kepada wartawan, Edy, Humas PT JET, selaku kontraktor pelaksana proyek, membantah tudingan bahwa pihaknya menjual tanah hasil kerukan kepada masyarakat.
“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Masyarakat boleh mengajukan permohonan penggunaan tanah tersebut, asalkan disertai surat keterangan dari kepala desa. Tapi bukan untuk dijual,” tegas Edy saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2025).
Namun, keterangan berbeda datang dari seorang warga Kecamatan Karangawen berinisial BR, yang mengaku membeli tanah hasil kerukan tersebut untuk kebutuhan urug lahan pribadinya.
“Betul, saya beli tanah kerukan Sungai Jragung dengan harga Rp200 ribu per truk untuk urug tanah saya. Rencananya mau pesan lebih banyak, sekitar 500 rit truk, biar tanah saya lebih tinggi dari jalan,” ungkap BR.
Ia menambahkan, rencana itu urung dilanjutkan setelah terjadi kecelakaan beruntun di depan lokasi pengurugan akibat tanah yang jatuh di jalan dan menyebabkan jalan menjadi licin.
“Ada motor tabrakan karena jalan licin akibat tanah jatuh di jalan. Saya sampai bayar 10 orang untuk bersihkan jalan. Setelah itu, saya malas beli lagi, karena riskan banyak masalah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah, selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sungai Jragung, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli tanah hasil pengerukan tersebut.
Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Material Hasil Galian Normalisasi Sungai, material hasil pengerukan merupakan aset negara yang penggunaannya harus memperoleh izin tertulis dari BBWS.
Jika terjadi penjualan tanpa izin resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan aset negara.
Selain itu, kontraktor pelaksana proyek juga bisa dikenai sanksi administratif atau pemutusan kontrak kerja apabila terbukti tidak mengawasi pemanfaatan material hasil pengerukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akankah PT JET Dikenai Sanksi?
Apabila hasil penelusuran BBWS Pemali Juana maupun aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran prosedur, PT JET sebagai pelaksana proyek dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam nasional (blacklist).
Masyarakat berharap BBWS Pemali Juana bersama aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lapangan untuk memastikan transparansi pengelolaan material hasil pengerukan.
Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul dugaan penyimpangan, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan hukum, asas manfaat, dan kepentingan publik.