Cilacap||jateng.bratapos.com-Tim Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap M C S (20), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan R A H (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya jenis Tramadol dan pil kuning bertuliskan 'mf'.
Penangkapan dilakukan di rumah kost Wijayakusuma, Jl. Kendeng, Sidanegara, Cilacap Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Tim kami berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan, dan menyita 183 butir obat berbahaya yang diduga Tramadol serta pil bertuliskan 'mf'," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih buron. "R A H dan M C S bertindak sebagai penjual, sementara D berperan sebagai penyedia barang," jelas Ipda Galih.
Polisi masih mendalami kasus ini dan terus memburu D, yang diduga menjadi otak peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.