Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak, Ungkap 33 Adegan Keji Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak
Bratapos / Hukum

Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak, Ungkap 33 Adegan Keji

Terbit : 06-Dec-2024, 20:17 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 167 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com - Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat, pada Jumat, 6 Desember 2024, di Mapolres Semarang. Rekonstruksi menghadirkan para pelaku, korban, jaksa, penasihat hukum, serta psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, melalui KBO Reskrim Iptu Sigit Krisnadi, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan Kejaksaan.

"Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian sesuai pengakuan pelaku dan korban, memastikan keakuratan fakta hukum," jelasnya.

Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2024 di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Korban, SGC, anak perempuan berusia 13 tahun yang tinggal bersama bibinya, menjadi korban lima pelaku berinisial HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33). Para pelaku, yang mayoritas bekerja serabutan, tinggal di sekitar lokasi kecuali MW, yang berasal dari Kabupaten Magelang tetapi berdomisili di Pringapus.

Adegan rekonstruksi memperlihatkan bagaimana tindakan keji dilakukan di tiga lokasi berbeda, dari pertemuan korban dengan para pelaku hingga perbuatan yang mereka lakukan. Proses ini diawasi ketat oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang guna memastikan perlindungan hak korban.

Korban didampingi keluarga dan psikolog anak selama rekonstruksi untuk meminimalkan trauma.

"Kami memastikan setiap tahap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban," ujar perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kejadian memilukan ini sebelumnya diungkap ke publik oleh Polres Semarang pada 4 September 2024, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.

Rekonstruksi ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menindak kasus pencabulan.

"Jika ditemukan bukti tambahan selama rekonstruksi, hal itu akan memperkuat dakwaan," tambah Iptu Sigit.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, yang berharap pelaku menerima hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan menjadi langkah preventif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa di masa depan.

(Red/Iskandar)


Pilihan Untukmu