Pria Asal Dawarblandong Curi Motor Teman Kencan Sesama Jenis Foto: Dian Nurvianto (29) pelaku pencurian motor.
Bratapos / Hukum

Pria Asal Dawarblandong Curi Motor Teman Kencan Sesama Jenis

Terbit : 17-Oct-2025, 14:49 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 106 Kali

Mojokerto || Jateng.Bratapos.com – Seorang pria asal Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, bernama Dian Nurvianto (29), kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri motor dan handphone milik teman kencannya. Aksi kejahatan ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Dian diketahui telah tujuh kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2018 dengan modus memanfaatkan hubungan sesama jenis. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara, dan kini kembali menjalani proses hukum untuk kasus terbarunya.

Kasus terakhir terjadi pada 29 April lalu. Saat itu, korban berinisial FD (28), warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, kehilangan motor dan ponselnya setelah tertidur di kamar kos temannya di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Korban sempat berhubungan dengan pelaku sebelum kejadian tersebut.

Kejahatan ini kemudian diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada 22 Mei 2025. Polisi berhasil menangkap Dian dan menyita barang bukti hasil kejahatannya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Tri Sugondo, menyatakan bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap pelaku.

“Terdakwa Dian Nurvianto dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya,” ujar Tri.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan.


Pilihan Untukmu