Pati || Jateng.Bratapos.com - Ketua Umum Ormas LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, mendesak Jaksa Agung RI untuk turun tangan dalam penyelesaian kasus dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.
Menurut Riyanta, upaya rekonsiliasi yang sedang diupayakan oleh tim hukum AMPB justru kurang tepat dan berpotensi memperpanjang proses hukum. Ia menilai, langkah tersebut tidak efektif karena mengacu pada Pasal 192 KUHP yang dinilainya tidak relevan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Saya memohon kepada Pak Presiden Prabowo agar memerintahkan Jaksa Agung untuk turun tangan. Perkara Mas Botok dan Mas Teguh yang saat ini penyelidikannya dilakukan Polresta Pati dan penahanannya dititipkan di Polda Jateng, sebaiknya dilanjutkan sampai ke persidangan. Itu solusi paling tepat,” ujar Riyanta, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, Riyanta berharap Jaksa Agung dapat mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai dasar hukum untuk meringankan atau bahkan membebaskan kedua tokoh AMPB tersebut. Ia menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum antara kasus AMPB dengan aksi protes lain yang sempat terjadi di wilayah Pantura.
Riyanta menyoroti aksi blokade Jalan Pantura oleh para sopir ODOL (Over Dimension Over Loading) yang menurutnya jauh lebih ekstrem, namun tidak berujung pada penahanan pelaku.
“Kalau sama-sama mengacu pada Pasal 192 KUHP, mestinya para sopir ODOL juga harus diproses hukum. Mereka membuat Pantura macet berjam-jam, tapi tidak dijadikan tersangka. Sementara Mas Botok dan Mas Teguh hanya meluapkan kekecewaan secara spontan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian hukum tanpa menggunakan acuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak akan memberikan keadilan yang tuntas. Riyanta berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.