Roy Besi Tekankan Ke APH Usut Tuntas Makelar Tanah Yang Merebut Keluarganya Foto: Roy Besi tekankan ke APH usut tuntas makelar tanah yang merebut keluarganya.
Bratapos / Hukum

Roy Besi Tekankan Ke APH Usut Tuntas Makelar Tanah Yang Merebut Keluarganya

Terbit : 09-Oct-2025, 10:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 522 Kali

Bandung || Jateng.Bratapos.com– Dugaan praktik sindikat makelar tanah dengan modus pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Bandung. Kasus ini bermula dari proses jual beli tanah yang melibatkan beberapa notaris, salah satunya Sandra Susanti Wiraatmaja, S.H., yang beralamat di Jalan Progo No.30, Bandung, bersama rekannya Harry Tanda Putera, S.H., yang diketahui tidak memiliki gelar M.Kn.

Keduanya diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah milik Liem Agung Harjono, warga Jalan Cimencrang, Kota Bandung, dengan luas lahan sekitar 3.810 meter persegi dan tercatat dalam sertifikat nomor 590. Tanah tersebut diduga direbut melalui pemalsuan identitas dan tanda tangan atas nama Liem Agung dan anaknya, Cristine, yang kemudian disahkan melalui AJB oleh kedua notaris tersebut.

Modus yang digunakan diduga melibatkan jaringan yang cukup rapi, mulai dari pemalsuan dokumen KTP dan tanda tangan, hingga proses legalisasi dokumen. Dengan adanya KTP palsu, kuat dugaan terdapat oknum di instansi kependudukan (Dinas Dukcapil) yang turut membantu berjalannya sindikat ini.

Perkara tersebut bahkan sempat bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, sebelum perkara memperoleh keadilan yang diharapkan, Liem Agung Harjono meninggal dunia dalam kondisi terkejut dan kecewa karena mengetahui identitasnya telah dipalsukan, yang berujung pada kekalahan dalam persidangan. Dugaan adanya permainan dalam proses hukum pun semakin menguat.

Sementara itu, Cristine, selaku ahli waris sekaligus anak dari Liem Agung Harjono, merasa sangat dirugikan atas tindakan tersebut. Ia menilai pembuatan AJB oleh Notaris Sandra Susanti Wiraatmaja, S.H., menjadi bagian dari skenario yang merampas hak atas tanah milik keluarganya.

Menanggapi kasus ini, Roy, selaku Ketua MNGPO Indonesia, mengecam keras tindakan sindikat makelar tanah tersebut. Ia mendesak pihak kepolisian serta Gubernur Jawa Barat untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris Cristine, yang tanah keluarganya diduga direbut melalui praktik curang yang diskenariokan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai notaris.

Roy menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga pertanahan di Indonesia.


Pilihan Untukmu