Boyolali||jateng.bratapos.com - Kasus penyiksaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Boyolali kini semakin mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat. Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk seorang Ketua RT dan istrinya. Polisi awalnya menangkap delapan pria, termasuk Ketua RT, pada 12 Desember. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap keterlibatan lima perempuan, yang semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko, mengonfirmasi bahwa proses gelar perkara telah dilakukan untuk menetapkan kelima perempuan tersebut sebagai tersangka. Salah satu dari mereka adalah istri Ketua RT. Dia diduga turut terlibat dalam aksi penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian celana dalam yang diarahkan kepada korban. Ironisnya, penyiksaan dilakukan di depan ayah korban, yang tidak dapat berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh. Bocah tersebut menjadi sasaran kekerasan belasan orang dewasa, termasuk aksi sadis seperti menjepit kuku jari kakinya dengan tang.
Peristiwa penyiksaan tersebut sebenarnya terjadi pada November lalu. Namun, keluarga korban baru melaporkan kasus ini setelah kondisi korban membaik dari luka dan trauma yang dialaminya. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.