Wonogiri || Jateng.Bratapos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan pengedar tembakau sintetis yang beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/10/2025), petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, terdiri dari satu pengedar dan dua perantara, serta menyita 10,25 gram tembakau sintetis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Petugas menangkap pelaku berinisial QR (25), warga setempat, setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan tembakau sintetis. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi bahan terlarang, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
QR mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi menemukan tambahan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dua pelaku lain, RHK (20) dan BK (23), keduanya warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diamankan di wilayah yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sementara RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menutup pernyataannya, AKP Anom Prabowo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat Wonogiri untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat adalah kunci melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.