Grobogan || Jateng.Bratapos.com — Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial M, mengaku menyesal telah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (4/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Dalam persidangan, terdakwa memaparkan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa, termasuk tata kelola tanah bengkok, penyewaan tanah bondo deso, serta mekanisme alokasi dan realisasi penggunaan APBDes.
Di hadapan majelis hakim, M mengakui telah menggunakan dana desa selama periode 2019 hingga 2024 tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menyatakan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, dengan anggota majelis A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti. Dari pihak jaksa penuntut umum hadir Rismanto dan Wahyu Yogho Purnomo, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi dana APBDes Cangkring ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di desa lain.