Sindikat Makelar Tanah Diduga Gunakan Modus Pemalsuan Dokumen Dibantu oleh Sandra Foto: Papan nama kantor milik Sandra Susanti Wiraatmaja.
Bratapos / Hukum

Sindikat Makelar Tanah Diduga Gunakan Modus Pemalsuan Dokumen Dibantu oleh Sandra

Terbit : 07-Oct-2025, 09:56 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 916 Kali

Bandung || Jateng.Bratapos.com – Dugaan praktik sindikat makelar tanah dengan modus pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Bandung. Kasus ini bermula dari proses jual beli tanah yang melibatkan beberapa notaris, salah satunya Sandra Susanti Wiraatmaja, S.H., yang beralamat di Jalan Progo No.30, Bandung, bersama rekannya Harry Tanda Putera, S.H., yang diketahui tidak memiliki gelar M.Kn. di papan nama yang terpasang 

Keduanya diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah milik Liem Agung Harjono, warga Jalan Cimencrang, Kota Bandung, dengan luas lahan sekitar 3.810 meter persegi dan tercatat dalam sertifikat nomor 590. Tanah tersebut diduga direbut melalui pemalsuan identitas atas nama Liem Agung dan anaknya, Cristine, yang kemudian disahkan melalui AJB oleh kedua notaris tersebut.

Modus yang digunakan adalah pemalsuan nama dan tanda tangan pemilik sah untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Cristine, selaku ahli waris sekaligus anak dari Liem Agung Harjono, mengaku sangat dirugikan atas dugaan tindak pemalsuan dokumen tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pembuatan AJB oleh Notaris Sandra Susanti Wiraatmaja, S.H., telah menyebabkan hilangnya hak kepemilikan tanah milik keluarganya.

Cristine berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses dan mengungkap sindikat pemalsuan dokumen tanah tersebut agar para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.


Pilihan Untukmu