Solech Dispermades Grobogan Mangkir Jadi Saksi Korupsi Foto: Suasana Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kelima terdakwa M, Kepala Desa Cangkring.
Bratapos / Hukum

Solech Dispermades Grobogan Mangkir Jadi Saksi Korupsi

Terbit : 19-Oct-2025, 20:26 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 290 Kali

Semarang || Jateng.Bratapos.com  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan M, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Selasa (14/10/2025).

Terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024. Sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan dengan anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti. Dari pihak penuntut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Widiyanto dan Arum Kurnia Sari dari Kejaksaan Negeri Grobogan. Sementara terdakwa M didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki, menjelaskan bahwa terdapat tiga saksi dari Dispermades yang dijadwalkan memberikan keterangan.

“Sebanyak tiga orang saksi, yaitu Herman Kusdharyanto selaku Kabid Pemerintahan Desa dan Aziz Hasanudin selaku Kabid Kerjasama Dispermades hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Frengki.

Namun, satu saksi lain yakni Muhammad Solech, Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, berhalangan hadir meski telah dipanggil secara resmi.

“Karena saksi tidak dapat hadir, JPU mengajukan permohonan agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di muka persidangan,” jelas Frengki.

Permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa. Keterangan yang dibacakan memuat penjelasan mengenai aturan penggunaan dana desa, mekanisme pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta proses pengawasan dan pembinaan di tingkat desa.

Dalam persidangan, saksi-saksi juga memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kepala desa, pemberian tunjangan, pengelolaan tanah bengkok, serta pelaksanaan pembangunan di Desa Cangkring.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak penuntut umum.


Pilihan Untukmu