Yogyakarta || Jateng.Bratapos.com — Dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Yogyakarta. Seorang ahli waris sah, berinisial LO, menjadi korban aksi brutal yang dilakukan oleh penjaga rumah dan keluarganya di kawasan Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada pukul 08.00 WIB.
Peristiwa memilukan itu bermula ketika korban menegur NK, anak dari penjaga rumah KM, agar memindahkan sepeda motor milik suaminya, AG, yang diparkir sembarangan di halaman rumah keluarga korban. Teguran wajar tersebut justru berujung cekcok dan berakhir dengan aksi kekerasan fisik yang keji.
Menurut kuasa hukum korban, Ilham Agung Satrio, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Candramawa & Co, pelaku AG diduga menghajar korban tiga kali di bagian dahi kanan, rahang kanan, dan rahang kiri, hingga korban tidak mampu makan selama beberapa hari. Tidak puas sampai di situ, AG bahkan membanting korban hingga tersungkur ke tanah.
“Setelah korban jatuh, pelaku KM yang datang ke lokasi bukannya melerai, malah ikut memukul kepala bagian belakang korban dua kali. Saat itu korban dalam posisi tersungkur tak berdaya,” ungkap Ilham.
Aksi kekerasan tersebut juga disaksikan oleh warga sekitar. Salah satu saksi bahkan sempat berusaha melerai ketika salah satu pelaku berupaya melempar korban dengan batu. Batu itu sempat mengenai pinggang korban, memperparah luka yang dideritanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di dahi, bibir bawah sobek, siku kanan lecet parah, serta nyeri hebat di kedua rahang yang membuatnya tidak dapat makan dan beraktivitas normal selama beberapa hari.
Ilham menegaskan, rumah tempat kejadian merupakan milik keluarga korban, dan KM sejatinya hanya menempati rumah tersebut atas izin ahli waris, bukan sebagai pemilik sah. Namun, dalam perkembangannya, KM justru membawa anak dan menantunya tinggal di sana tanpa seizin ahli waris lain hal yang memicu ketegangan berkepanjangan.
“Korban LO sudah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Danurejan dan sudah menjalani BAP lanjutan pada 28 Oktober 2025 dengan pendampingan hukum dari kami,” jelas Ilham Agung Satrio.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 jo. 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Kuasa hukum korban mendesak agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka atas aksi kekerasan tersebut.
“Kami berharap aparat tidak menunda-nunda proses hukum. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi sudah termasuk perbuatan brutal yang mencederai rasa keadilan,” tegas Ilham.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang menilai tindakan pelaku sangat tidak manusiawi terhadap ahli waris sah yang memiliki hak atas rumah tersebut. Warga berharap aparat bertindak cepat dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Bambang k)