Demak||jateng.bratapos.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Demak (AMPDD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak di Jalan Bhayangkara Kota Demak pada Rabu (16/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk menuntut netralitas Kemenag dalam Pilkada 2024.
Aksi demonstrasi dimulai dari Terminal Bus Kota Demak, di mana para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, termasuk "Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Demak Menuntut Kemenag Demak Netral Dalam Pilkada 2024." Mereka juga mengusung poster yang berbunyi "Jaga Netralitas Pemilu" sebagai seruan agar pilkada berjalan adil dan transparan.
Koordinator lapangan AMPDD, Sahal Mahfudz, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat atas dugaan ketidaknetralan pejabat di lingkungan Kemenag Demak, khususnya Kepala Kemenag, Afief Mundzir. Sahal menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya Pilkada agar tetap bersih, berkeadilan, dan bebas dari intervensi politik ASN.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa demokrasi tidak dinodai oleh keterlibatan ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon. Kami mendesak agar ASN, terutama di Kemenag Demak, menjaga integritas dan netralitasnya,” ujar Sahal.
Dalam audiensi dengan Kepala Kemenag Demak, Afief Mundzir, Sahal menyampaikan tuntutan secara langsung dan menyerahkan dokumen terkait. Afief Mundzir, di sisi lain, menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN di bawah wewenangnya selama Pilkada berlangsung, menggarisbawahi bahwa Kemenag tidak akan berpihak dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sahal juga menyoroti adanya informasi bahwa Kepala Kemenag Demak diduga memberikan arahan kepada pihak tertentu untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada, sebuah tindakan yang dinilainya melanggar prinsip-prinsip netralitas ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AMPDD menegaskan pentingnya menjaga disiplin ASN dan menekankan bahwa pelanggaran netralitas harus ditindak tegas oleh pengawas pemilu, guna menjaga keadilan dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Demak.
Dilansir dari: Jawa Pos