Viral Dugaan Gudang Solar Ilegal di Sumberagung Weleri, Polres Kendal Jangan Tutup Mata Foto: Viral dugaan gudang solar ilegal di Sumberagung Weleri.
Bratapos / Hukum

Viral Dugaan Gudang Solar Ilegal di Sumberagung Weleri, Polres Kendal Jangan Tutup Mata

Terbit : 24-Oct-2025, 13:10 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 282 Kali

Kendal || Jateng.Bratapos.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, tepatnya di sebuah gang buntu di bawah jembatan tol.

Temuan ini bermula ketika awak media memergoki sebuah truk bak kayu berwarna kuning dengan pelat nomor mencurigakan sedang mengisi solar subsidi di salah satu SPBU Weleri, Jumat (24/10/2025). Setelah dibuntuti, truk tersebut masuk ke area tertutup yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan.

Di lokasi itu terlihat sejumlah kempu kapasitas 1.000 liter berisi penuh solar bersubsidi. Dari penelusuran sementara, pelaku diduga mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan setiap kali mengisi BBM di SPBU berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan Pertamina dan aparat hukum.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

“Setiap hari ada truk keluar-masuk. Kadang ada mobil tangki biru putih yang ngambil solar. Katanya tempat itu milik Mas Ratno, warga Salakan Desa Sambongsari,” ungkapnya.

LBH ADHIBRATA Desak Polisi Bertindak Tegas

Menanggapi temuan ini, LBH ADHIBRATA Jawa Tengah meminta Polres Kendal segera mengambil langkah hukum.

“Kapolres Kendal harus menindaklanjuti dugaan penimbunan solar ilegal ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Jambari, perwakilan LBH ADHIBRATA.
“Jika benar terjadi, ini masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.”

Ia menambahkan bahwa praktik ilegal tersebut merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat kecil terhadap BBM bersubsidi.

“Jangan sampai masyarakat menilai pelaku kebal hukum. Mafia BBM tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

LBH ADHIBRATA juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan kepolisian demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Polisi: Akan Kami Tindaklanjuti

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kapolsek Weleri AKP Yulianto menegaskan pihaknya akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kira-kira itu punya siapa? Siap, siap… Ratno itu belakangnya siapa? Ini masih gelap ya. Tolong dipantau,” ujarnya singkat.

Warga berharap kepolisian segera menyegel lokasi serta memeriksa seluruh pihak terkait, mulai pemilik gudang, sopir truk, hingga SPBU yang menyuplai solar subsidi secara ilegal.

Dasar Hukum:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM


Pilihan Untukmu