Jepara || Jateng.Bratapos.com – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Dongsari, Dusun Celering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan publik. Penambangan yang diduga dikelola oleh PT Wahana Surya Nusantara itu dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun Tribun Tipikor pada Jumat (31/10/2025), kegiatan tambang tanpa izin tersebut terus berjalan meski berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga.
Warga setempat berinisial A mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Aktivitas tambang di wilayah dataran tinggi itu diduga menyebabkan kerusakan tanah, erosi, abrasi, dan gangguan terhadap ekosistem flora dan fauna. Selain itu, warga juga khawatir akan risiko longsor, banjir, serta pencemaran air dan udara yang semakin meningkat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku penambangan ilegal tersebut. Mereka menilai, lambannya respons dari pihak berwenang membuat kerusakan lingkungan semakin parah.
“Pemerintah dan aparat harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena pembiaran,” tegas warga lainnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Donorojo. Selain itu, perlu ada langkah pencegahan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan keselamatan warga tetap terjaga.