5 Pelaku Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Grobogan Foto : Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan lima orang pelaku, keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers.
Bratapos / Hukum

5 Pelaku Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Grobogan

Terbit : 23-Feb-2025, 21:12 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 239 Kali

Grobogan || jateng.bratapos.com - Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu 20 Januari hingga 20 Februari 2025 dan mengamankan lima orang pelaku. Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, di Mapolres Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,89 gram, ganja 20,49 gram, dan tembakau sintetis 1,91 gram. Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, merinci pelaku yang diamankan. Pelaku pertama, P (19), seorang pria asal Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dan MV (32), seorang pria asal Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,53 gram.

Pada pengungkapan kedua, petugas mengamankan F (35), pria asal Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, dengan barang bukti sabu. Pengungkapan kasus ketiga melibatkan dua pelaku, AM (31) dari Buakana, Rappocini, Kota Makassar, dan M (25) dari Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta.

AKP Eko Bambang mengimbau masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi narkoba dan menjamin pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami pastikan Sat Resnarkoba Polres Grobogan akan melakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.


Pilihan Untukmu