Semarang||jateng.bratapos.com - Aktivis LSM Jaringan Lawan Korupsi (JALAK) Jawa Tengah menyerukan tindakan tegas dari Polda Jateng terhadap aktivitas penambangan ilegal Galian C di Sungai Gayen, wilayah Kalikayen, Kabupaten Semarang.
Koordinator JALAK Jateng, Anton dan Rosid, menyampaikan keprihatinannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
“Penambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan. Kami mendesak Polda Jateng untuk segera menindak tegas aktivitas ini. Penegak hukum harus bertindak cepat untuk menghentikan kerusakan yang sudah terjadi,” ujar Anton kepada WartaGlobal Jateng, Selasa (19/11/2024).
Menurut investigasi yang dilakukan JALAK, aktivitas tambang ini melibatkan alat berat jenis excavator dengan sekitar 30-40 truk hilir mudik setiap hari untuk mengangkut pasir dan batu (Sertu). Diduga, hasil tambang tersebut dijual ke wilayah Demak untuk proyek pembangunan jalan tol.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang yang diduga ilegal ini telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diterima JALAK, tambang tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Bbg.
“Operasi tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. Mereka hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat,” tegas Anton.
JALAK Jateng telah melayangkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jateng pada 11 November 2024. Mereka meminta penutupan permanen aktivitas tambang ilegal di Sungai Gayen dan penangkapan para pelaku untuk memberikan efek jera.
“Ini harus menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya. Kami minta Polda Jateng bergerak cepat karena aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta undang-undang lingkungan hidup,” pungkas Anton.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dan pemilik tambang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.
Dilansir dari: TribunNews86.id