Aset Cilacap Dijual Ilegal, Negara Rugikan Rp 237 Miliar Foto : Sidang di pengadilan semarang.
Bratapos / Hukum

Aset Cilacap Dijual Ilegal, Negara Rugikan Rp 237 Miliar

Terbit : 06-Feb-2025, 10:30 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 380 Kali

Semarang || jateng.bratapos.com - Kasus penjualan aset negara yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun akhirnya terungkap setelah gugatan diajukan oleh mantan Direktur Utama PT RSA, berinisial "A". Penjualan tanah seluas 717 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, yang dilakukan tanpa izin pemegang saham, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 237 miliar. Dana hasil penjualan juga dilaporkan masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Pihak perusahaan pun segera menganti "A" dari posisinya untuk menyelamatkan perusahaan yang kini menghadapi pemblokiran rekening dan administrasi akibat tunggakan pajak.

Pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang, karyawan PT RSA dan PT Rumpun menunjukkan dukungan mereka terhadap perusahaan dengan menggelar aksi damai. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta agar penggugat yang merugikan negara diusut tuntas. Sementara itu, "A" sudah diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan, dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang sedang berjalan.

Selanjutnya, "A" menggugat beberapa pihak melalui sejumlah perkara perdata di PN Semarang, yang diduga untuk mencari pembenaran atas tindakannya menjual aset tanpa izin. Direktur PT Rumpun, Muttaqin, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut dengan transparan dan berharap agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh praktik korupsi yang kerap terjadi di dunia peradilan. Ia juga meminta masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya sidang agar keadilan bisa tercapai.

Dampak dari penjualan tanah ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang kini menghadapi masalah dengan BUMD yang membeli tanah tersebut. Tanah yang masih dalam sengketa tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan adanya penyidikan yang sedang dilakukan, pihak terkait berharap agar dana negara yang terlanjur disalahgunakan bisa kembali diselamatkan, dan pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.


Pilihan Untukmu