Kudus||jateng.bratapos.com - Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 02 Hartopo-Mawahib, terhadap paslon 01 Sa'mani-Belinda ditolak karena tidak terbukti unsur pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan berdasarkan laporan dari paslon 02 Hartopo-Mawahib no regristrasi : 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, Bawaslu telah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.
Dalam laporan tanggal 9 Oktober 2024 pelapor menyebut , bahwa paslon 01 telah melakukan pelanggaran kampanye pada area yang dilarang yakni di sekitar alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Disamping itu pelapor juga mengatakan bahwa paslon 01 Sa'mani - Belinda melakukan pelanggaran kampanye, karena telah menggunakan anggaran APBD , dan yang bersangkutan melakukan kegiatan kampanye diacara Festifal Muria Summer UMKM dan exspo.
Setelah melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, serta mengumpulkan serangkaian hasil Investigasi ,maka Bawaslu melalui Gakkumdu memutus tidak ditemukan pelanggaran kampanye.Paslon 01 hanya melakukan makan makan di angkringan tanpa mengajak untuk memilihnya. Disamping itu Bawaslu tidak menemukan penggunaan fasilitas anggaran APBD, demikian kata Minan pada ( 17/10/2024 ).
Berdasarkan Pasal 187 ayat 3 jo Pasal 69 huruf h,Undang-undang no1 tahun 2015 ,dugaan pelanggaran tidak bisa dibuktikan, maka dengan demikian kasus ini dihentikan, pungkasnya.
(Alex)