Malang || jateng.bratapos.com – Sebuah pabrik rokok ilegal yang diduga milik Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, digerebek petugas Bea Cukai pada Jumat (28/2/2025). Pabrik tersebut beroperasi di bawah naungan CV ZAJ dan berlokasi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Penindakan ini membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih dalam dan kemungkinan penetapan tersangka terhadap Wiebie.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan sebuah mobil boks di Exit Tol Pakis, Malang, sehari sebelumnya. “Petugas menemukan sekitar 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa pita cukai. Rokok tersebut dikemas dalam 50 karton,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil interogasi sopir, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari pabrik milik CV ZAJ. Keesokan harinya, petugas Bea Cukai langsung menggerebek lokasi produksi dan menemukan berbagai barang bukti termasuk mesin produksi rokok dan ratusan koli etiket rokok ilegal.
Tak hanya itu, ditemukan pula 18 karton rokok bermerek Record yang meski sudah berpita cukai, diduga menggunakan cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Sebuah mobil boks bekas pengangkut rokok ilegal juga ditemukan di dalam gudang pabrik.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tegas Budi. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat.