Pemalang || jateng.bratapos.com - Briptu WR (32), anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan anggota Bintara Polri. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata sebagai Ketua Komisi tersebut memutuskan Briptu WR melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa Polres Pemalang tidak akan mentolerir pelanggaran dari anggotanya. “Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme,” ujar Eko.
Briptu WR terbukti menerima uang sebesar Rp 900 juta dari warga Pemalang berinisial S (54), dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi anggota Polri. Namun, kedua anak tersebut tidak diterima, dan uang tersebut berasal dari penjualan tanah warisan S. Selain sanksi etik, Briptu WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Pemalang menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk tidak melanggar integritas Polri. Diharapkan, pengawasan internal yang ketat dan edukasi kepada masyarakat dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.