Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi PNPM Ditangkap Foto : Penangkapan Buronan Kasus Korupsi T. Agus Suprapto.
Bratapos / Hukum

Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi PNPM Ditangkap

Terbit : 24-Jan-2025, 18:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 174 Kali

GROBOGAN || JATENG.BRATAPOS.COM – T. Agus Suprapto, buronan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM), berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Grobogan pada Senin (20/1/2025) di Kalimantan Tengah. Tersangka yang juga mantan Kepala UPK Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kejari Grobogan dan Kejari Kotawaringin, dengan Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan. Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, mengungkapkan bahwa meskipun sudah dipanggil tiga kali untuk persidangan, T. Agus Suprapto tak hadir, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

T. Agus Suprapto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Juni 2016, terkait korupsi dana PNPM. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 117,8 juta. Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita, dan ia bisa dikenakan pidana tambahan.

Setelah penangkapan, T. Agus Suprapto dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk menjalani proses penahanan, sebelum diterbangkan kembali ke Semarang untuk menjalani eksekusi di Lapas Kedung Pane. Penangkapan ini menandai keberhasilan Tim Tabur Kejari Grobogan dalam menangkap dua dari tiga DPO kasus korupsi, menyisakan satu buronan, Sukarmin.


Pilihan Untukmu