Pangkalan Bun || jateng.bratapos.com – T. Agus Suprapto, buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Senin, 20 Januari 2025. Agus, yang merupakan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap di Rumah Dinas SMAN 1 Arut Utara, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 14.50 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejari Kotawaringin Barat. Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, melalui Kasi Intelijen Kejari Kobar, Pandu, menyatakan bahwa Agus sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun tidak hadir dan menghindar.
“Setelah dilakukan penjemputan di rumahnya yang berada di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, namun terpidana tidak ada di tempat. Oleh karena itu, Agus masuk dalam daftar buronan,” ungkap Pandu.
Agus dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 117,87 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Agus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika masih ada kekurangan, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Saat penangkapan, Agus bersikap kooperatif dan tidak melawan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah ditahan di sel Kejari Kotawaringin Barat, Agus kemudian diterbangkan ke Semarang pada Selasa, 21 Januari 2025, dan dijadwalkan menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Grobogan.